PENGUMUMAN
SELEKSI
SDM PELAKSANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
TAHUN
2019
NOMOR /LJS.JSK/KP.02.01/11/2019
Kementerian Sosial Republik
Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki
integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi sumber daya manusia (SDM)
Pelaksana PKH.
I. TUGAS DAN PERSYARATAN
1.
PENDAMPING
SOSIAL
|
|||
WILAYAH
KERJA
|
URAIAN
TUGAS
|
PERSYARATAN
ADMINISTRASI
|
|
UMUM
|
KHUSUS
|
||
Kecamatan lokasi PKH
|
1. Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya;
2. Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah
tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum;
3. Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH
berdasarkan kedekatan geografis;
4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi,
penyaluran bantuan, verifikasi, pemutakhiran data, pertemuan bulanan P2K2,
dan KPM mandiri;
5. Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer
seperti BPNT/Rastra, KIS, KIP, bantuan subsidi lainnya;
6. Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi
dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH;
7. Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator
Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala; dan
8. Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator
Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
|
1. Sehat
Jasmani dan Rohani;
2. Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada
tanggal 31 Desember 2019;
3. Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima
honor sesuai ketentuan PKH;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/
TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
5. Tidak berkedudukan sebagai pengurus partai
politik ;
6. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya ;
7. Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik
pidana maupun perdata.
|
1. Pendidikan D.III/ D.IV/Sarjana Ilmu Sosial.
Diutamakan jurusanPekerjaan Sosial/ Kesejahteraan.
2. Menguasai
MS Office.
|
2.
PENDAMPING
SOSIAL AKSES
|
|||
WILAYAH
KERJA
|
URAIAN
TUGAS
|
PERSYARATAN
ADMINISTRASI
|
|
UMUM
|
KHUSUS
|
||
Kecamatan lokasi PKH Akses
|
1. Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya;
2. Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah
tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum;
3. Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH
berdasarkan kedekatan geografis;
4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi,
penyaluran bantuan, verifikasi, pemutakhiran data, pertemuan bulanan P2K2,
dan KPM mandiri;
5. Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer
seperti BPNT/Rastra, KIS, KIP, bantuan subsidi lainnya;
6. Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi
dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH;
7. Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator
Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala; dan
8. Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator
Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
|
1. Sehat
Jasmani dan Rohani;
2. Usia
diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada
tanggal 31 Desember 2019;
3. Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima
honor sesuai ketentuan PKH;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/
TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
5. Tidak berkedudukan sebagai pengurus partai
politik ;
6. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya ;
7. Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik
pidana maupun perdata.
|
1. Pendidikan SMA/ D.III/ D.IV/Sarjana Ilmu
Sosial. Diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial/ Kesejahteraan.
2. Menguasai
MS Office.
|
3.
ADMINISTRATOR PANGKALAN DATA
|
|||
WILAYAH KERJA
|
URAIAN TUGAS
|
PERSYARATAN ADMINISTRASI
|
|
UMUM
|
KHUSUS
|
||
Kabupaten/
Kota lokasi PKH
|
1. Menerima data dan
formulir terkait validasi calon KPM PKH, verifikasi komitmen dan pemutakhiran
data KPM PKH serta mendistribusikannya kepada seluruh Pendamping sosial
sesuai wilayah kerjanya;
2. Menerima, memverifikasi
dan mengelola data hasil validasi, verifikasi komitmen, pemutakhiran data dan
realisasi penyaluran bantuan dari seluruh pendamping sosial dalam aplikasi
SIM PKH;
3. Menyiapkan kebutuhan
data dan administrasi kegiatan bagi pemangku kepentingan di Kabupaten/Kota;
dan
4. Melaporkan secara
berkala perkembangan pelaksanaan PKH di wilayah kerjanya kepada Koordinator
Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
|
1.
Sehat
Jasmani dan Rohani;
2.
Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada
tanggal 31 Desember 2019;
3.
Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan
PKH;
4.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau
terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
5.
Tidak berkedudukan sebagai pengurus partai politik;
6.
Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya;
7.
Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun
perdata.;
|
1.
Pendidikan Diploma III/ Sarjana di bidang Ilmu Komputer/
Informatika/ Statistika, rumpun
Ilmu Sains dan Teknologi diutamakan yang pernah
mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang komputer/
pengolahan data dan internet.
|
|
|||
WILAYAH KERJA
|
URAIAN
TUGAS
|
PERSYARATAN ADMINISTRASI
|
|
UMUM
|
KHUSUS
|
||
Kabupaten/
Kota lokasi PKH
|
1.
Melakukan komunikasi dan koordinasi terkait sosialisasi dan
pemasaran sosial PKH kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat umum di
Kabupaten/Kota lokasi tugas;
2.
Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pertemuan
awal dan validasi calon KPM PKH pada seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota
lokasi tugas;
3.
Mengkoordinasikan pelaksanan dan pelaporan kegiatan verifikasi
komitmen KPM PKH pada seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
4.
Mengkoordinasikan pelaksanan dan pelaporan kegiatan pemutakhiran
KPM PKH pada seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
5.
Mengkoordinasikan pengelolaan data/dokumen terkait dengan hasil
validasi calon KPM PKH, hasil verifikasi komitmen komponen PKH, hasil
pemutakhiran KPM PKH, realisasi penyaluran bantuan PKH, serta data/dokumen
PKH lainnya di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
6.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan PKH serta
tindak lanjut pelaporan rekonsiliasi realisasi penyaluran bantuan PKH pada
seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
7.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pertemuan peningkatan
kemampuan keluarga (P2K2) KPM PKH pada seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota
lokasi tugas;
8.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan
serta bimbingan teknis bagi Pendamping Sosial dan Administrator Database dan
SPM PKH;
9.
Mengkoordinasikan serta memfasilitasi penanganan pengaduan dan
permasalahan pelaksanaan PKH di seluruh kecamatan pelaksana PKH di Kabupaten/
Kota lokasi tugas;
10.
Melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas serta penilaian
kinerja dan kompetensi Pendamping Sosial dan Administrator Database dan SPM
PKH di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
11.
Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk
mendapatkan bantuan PKH dan bantuan dari program komplementer, meliputi KKS,
KIS, KIP, KUBE/UEP, RASTRA, Rumah Tinggal Layak Huni, Subsidi Energi, serta
bantuan dari program komplementer lainnya.
|
1.
Sehat Jasmani dan Rohani;
2.
Usia diutamakan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada
tanggal 31 Desember 2019;
3.
Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai
ketentuan PKH;
4.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/ POLRI atau terikat
kontrak kerja dengan pihak lain;
5.
Tidak berkedudukan sebagai pengurus partai politik ;
6.
Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya;
7.
Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata.
|
1.
Pendamping Sosial PKH/ Administrator Pangkalan Data PKH /
Pekerja Sosial Supervisor PKH.
2.
Tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan pertama, ke dua dan ke
tiga.
3.
Tidak pernah diberhentikan sebagai SDM PKH.
|
II. JENIS FORMASI JABATAN
1. Formasi
jabatan untuk Pendamping Sosial dan Administrator Pangkalan Data PKH terbuka
umum untuk seluruh pelamar berdasarkan lokasi Kabupaten/Kota dan Kecamatan
selain lokasi Kecamatan PKH Akses dengan kriteria pendidikan minimal D III.
2. Formasi
jabatan untuk Pendamping Sosial Akses PKH terbuka umum untuk seluruh pelamar
berdasarkan kriteria Lokasi kecamatan PKH Akses yang ditetapkan melalui Surat
Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan
kriteria pendidikan minimal SMA/Sederajat.
3.
Formasi jabatan untuk
Koordinator
Kabupaten/Kota terbuka khusus untuk pelamar yang sudah menjadi SDM
pelaksana PKH aktif (pendamping sosial, administrator pangkalan data dan
pekerja sosial supervisor) di Kabupaten/Kota pelaksana PKH.
III. PERSYARATAN PELAMAR
1. UMUM
a. Sehat
Jasmani dan Rohani;
b. Untuk jabatan Pendamping Sosial, Pendamping Sosial Akses, dan
Administrator Pangkalan Data usia diutamakan
maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2019,
sedangkan bagi Koordinator Kabupaten/Kota usia diuatamakan maksimal 45 (empat
puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
c. Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan
PKH;
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat
kontrak kerja dengan pihak lain;
e. Tidak berkedudukan sebagai pengurus partai politik ;
f. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya ;
g. Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata.
2. KHUSUS
a. Untuk
posisi jabatan pendamping sosial, pendamping sosial akses dan administrator
pangkalan data:
1) Tidak
berkedudukan sebagai SDM Pelaksana PKH Aktif.
2) Tidak
memiliki rekam jejak pemutusan kontrak kerja dari Program Keluarga Harapan
Kementerian Sosial karena :
a) Penilaian
kinerja buruk.
b)
Terlibat kasus.
b.
Untuk posisi jabatan
Koordinator Kabupaten/Kota:
1) Terdaftar
sebagai SDM Pelaksana PKH aktif di Kabupaten/Kota
2)
Berkinerja baik dan
belum pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP-1, SP-2, SP-3)
3)
Tidak pernah
diberhentikan sebagai SDM PKH
IV. TATACARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN
1.
Seleksi SDM Pelaksana PKH diumumkan pada tanggal 22 November hingga tanggal 26
November 2019 melalui laman website Kementerian Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id).
2.
Pendaftaran online pada tanggal 22 November hingga
tanggal 26 November 2019 pukul 23.59 WIB melalui laman website Kementerian Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id).
3.
Pelamar melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan
NIK, setelah mendapatkan konfirmasi email selanjutnya pelamar login dengan user
dan password masing-masing.
4.
Pelamar mengisi form pendaftaran secara lengkap yang
terdiri dari:
a. Data Pribadi
b. Posisi Jabatan yang dilamar
c. Data Pendidikan terakhir
d. Data Pelatihan yang relevan (bila
ada)
5.
Pelamar mengunggah:
a.
KTP;
b.
Foto Copy Ijazah terakhir (legalisir);
c.
Fotocopy Transkrip nilai (legalisir);
d.
Sertifikat Pelatihan dan
sertifikat lainnya yang relevan.
V. TAHAPAN SELEKSI
1.
Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi adalah pelaksanaan verifikasi dokumen lamaran yang
telah diunggah pada aplikasi rekrutmen SDM PKH online dan mencocokannya dengan
persyaratan jabatan yang ditentukan.
2.
Psikotes dan Uji Kompetensi Bidang
Pelamar dinyatakan lulus psikotes dan uji
kompetensi bidang jika memenuhi syarat kelulusan.
VI. KETENTUAN KELULUSAN
1.
Pelamar dapat mengetahui hasil seleksi Administrasi SDM
PKH Tahun 2019 SDM dengan cara memasukkan NIK ke laman website Kementerian
Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id).
2. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi
Administrasi akan dipanggil mengikuti tahap seleksi psikotes dan uji kompetensi
bidang melalui laman website Kementerian Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id) dengan menunjukkan bukti kelulusan dan
membawa seluruh berkas yang diunggah.
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi
kompetensi bidang akan diinformasikan melalui laman website Kementerian Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id).
VII. JADWAL PELAKSANAAN
1.
Jadwal Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2019
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
1
|
Pengumuman seleksi dan pendaftaran online
|
22 – 26
November 2019
|
2
|
Kelulusan seleksi administrasi serta
pemanggilan peserta psikotes dan uji kompetensi bidang
|
2 Desember
2019
|
3
|
Pelaksanaan psikotes dan uji kompetensi bidang
|
4, 8, dan 12
Desember 2019
|
4
|
Kelulusan psikotes dan uji kompetensi
bidang
|
23
Desember 2019
|
2. Seluruh jadwal dan pelaksanaan seleksi SDM
Pelaksana PKH Tahun 2019 akan diinformasikan melalui laman website Kementerian
Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id).
3. Jika di perlukan, panitia seleksi berwenang
mengubah jadwal seleksi SDM PKH 2019
VIII. KETENTUAN LAIN
1.
Bagi pelamar yang tidak
memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran;
2.
Peserta wajib memantau
seluruh proses tahapan seleksi melalui website Kementerian Sosial RI dengan
alamat https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id;
3.
Kesalahan
pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen yang dilakukan oleh pelamar dapat menggugurkan
keikutsertaan pada seleksi SDM Pelaksana PKH Kementerian Sosial;
4.
Panitia
seleksi SDM Pelaksana PKH hanya menerima pendaftaran secara daring melalui
portal Kementerian Sosial dengan alamat https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan;
5.
Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia
seleksi SDM Pelaksana PKH. pelamar yang lulus seleksi administrasi, agar pada
saat psikotes dan uji kompetensi bidang membawa dokumen asli yang di unggah
saat pendaftaran
6.
Panitia seleksi SDM Pelaksana PKH hanya memproses berkas
pelamar yang telah lengkap;
7.
Seluruh proses seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2019 tidak
dipungut biaya apapun;
8.
Panitia seleksi SDM Pelaksana PKH tidak bertanggung jawab atas
pungutan atau tawaran serupa oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Kementerian Sosial RI dan atau Direktorat Jaminan Sosial Keluarga;
9.
Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan
data/ keterangan tidak benar, maka Panitia seleksi SDM Pelaksana PKH berhak
membatalkan hasil seleksi;
10. Kelalaian akibat tidak mengikuti perkembangan
informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
11.
Terhadap
peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan
alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
12.
Apabila
terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan
diri, maka Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dapat menggantikan dengan peserta
yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya;
13. Seluruh keputusan Direktorat Jaminan Sosial
Keluarga selaku penanggungjawab seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat.
Jakarta, November 2019
Panitia
Seleksi
SEBARAN LOKASI DAN KEBUTUHAN SDM PELAKSANA PKH
TAHUN 2019
Jakarta,
November 2019
0 Comments
Posting Komentar