PENGUMUMAN
SELEKSI SDM PELAKSANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
TAHUN 2019

NOMOR          /LJS.JSK/KP.02.01/11/2019


Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi sumber daya manusia (SDM) Pelaksana PKH.

I.       TUGAS DAN PERSYARATAN

1.    PENDAMPING SOSIAL
WILAYAH KERJA
URAIAN TUGAS
PERSYARATAN ADMINISTRASI
UMUM
KHUSUS
Kecamatan lokasi PKH
1.    Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya;
2.    Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum;
3.    Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis;
4.    Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi, penyaluran bantuan, verifikasi, pemutakhiran data, pertemuan bulanan P2K2, dan KPM mandiri;
5.    Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT/Rastra, KIS, KIP, bantuan subsidi lainnya;
6.    Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH;
7.    Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala; dan
8.    Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
1.    Sehat Jasmani dan Rohani;
2.    Usia diutamakan  maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2019;
3.    Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH;
4.    Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
5.    Tidak berkedudukan sebagai pengurus partai politik ;
6.    Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya ;
7.    Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata.
1.    Pendidikan D.III/ D.IV/Sarjana Ilmu Sosial. Diutamakan jurusanPekerjaan Sosial/ Kesejahteraan.
2.    Menguasai MS Office.


2.    PENDAMPING SOSIAL AKSES
WILAYAH KERJA
URAIAN TUGAS
PERSYARATAN ADMINISTRASI
UMUM
KHUSUS
Kecamatan lokasi PKH Akses
1.    Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya;
2.    Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum;
3.    Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis;
4.    Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi, penyaluran bantuan, verifikasi, pemutakhiran data, pertemuan bulanan P2K2, dan KPM mandiri;
5.    Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT/Rastra, KIS, KIP, bantuan subsidi lainnya;
6.    Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH;
7.    Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala; dan
8.    Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
1.    Sehat Jasmani dan Rohani;
2.    Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2019;
3.    Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH;
4.    Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
5.    Tidak berkedudukan sebagai pengurus partai politik ;
6.    Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya ;
7.    Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata.
1.    Pendidikan SMA/ D.III/ D.IV/Sarjana Ilmu Sosial. Diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial/ Kesejahteraan.
2.    Menguasai MS Office.



3.    ADMINISTRATOR PANGKALAN DATA
WILAYAH KERJA
URAIAN TUGAS
PERSYARATAN ADMINISTRASI
UMUM
KHUSUS
Kabupaten/ Kota lokasi PKH
1.    Menerima data dan formulir terkait validasi calon KPM PKH, verifikasi komitmen dan pemutakhiran data KPM PKH serta mendistribusikannya kepada seluruh Pendamping sosial sesuai wilayah kerjanya;
2.    Menerima, memverifikasi dan mengelola data hasil validasi, verifikasi komitmen, pemutakhiran data dan realisasi penyaluran bantuan dari seluruh pendamping sosial dalam aplikasi SIM PKH;
3.    Menyiapkan kebutuhan data dan administrasi kegiatan bagi pemangku kepentingan di Kabupaten/Kota; dan
4.    Melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan PKH di wilayah kerjanya kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
1.   Sehat Jasmani dan Rohani;
2.   Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada tanggal 31 Desember 2019;
3.   Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH;
4.   Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
5.   Tidak berkedudukan sebagai pengurus partai politik;
6.   Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya;
7.   Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata.;
1.    Pendidikan Diploma III/ Sarjana di bidang Ilmu Komputer/ Informatika/ Statistika, rumpun Ilmu Sains dan Teknologi diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang komputer/ pengolahan data dan internet.




  1. KOORDINATOR KABUPATEN/KOTA
WILAYAH KERJA
URAIAN TUGAS      
PERSYARATAN ADMINISTRASI
UMUM
KHUSUS
Kabupaten/
Kota lokasi PKH
1.   Melakukan komunikasi dan koordinasi terkait sosialisasi dan pemasaran sosial PKH kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat umum di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
2.   Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pertemuan awal dan validasi calon KPM PKH pada seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
3.   Mengkoordinasikan pelaksanan dan pelaporan kegiatan verifikasi komitmen KPM PKH pada seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
4.   Mengkoordinasikan pelaksanan dan pelaporan kegiatan pemutakhiran KPM PKH pada seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
5.   Mengkoordinasikan pengelolaan data/dokumen terkait dengan hasil validasi calon KPM PKH, hasil verifikasi komitmen komponen PKH, hasil pemutakhiran KPM PKH, realisasi penyaluran bantuan PKH, serta data/dokumen PKH lainnya di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
6.   Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan PKH serta tindak lanjut pelaporan rekonsiliasi realisasi penyaluran bantuan PKH pada seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
7.   Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) KPM PKH pada seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
8.   Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis bagi Pendamping Sosial dan Administrator Database dan SPM PKH;
9.   Mengkoordinasikan serta memfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan PKH di seluruh kecamatan pelaksana PKH di Kabupaten/ Kota lokasi tugas;
10. Melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas serta penilaian kinerja dan kompetensi Pendamping Sosial dan Administrator Database dan SPM PKH di Kabupaten/Kota lokasi tugas;
11. Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk mendapatkan bantuan PKH dan bantuan dari program komplementer, meliputi KKS, KIS, KIP, KUBE/UEP, RASTRA, Rumah Tinggal Layak Huni, Subsidi Energi, serta bantuan dari program komplementer lainnya.
1.    Sehat Jasmani dan Rohani;
2.    Usia diutamakan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2019;
3.    Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH;
4.    Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/ POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
5.    Tidak berkedudukan sebagai pengurus partai politik ;
6.    Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya;
7.    Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata.
1.  Pendamping Sosial PKH/ Administrator Pangkalan Data PKH / Pekerja Sosial Supervisor PKH.
2.  Tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan pertama, ke dua dan ke tiga.
3.  Tidak pernah diberhentikan sebagai SDM PKH.


II.      JENIS FORMASI JABATAN

1.    Formasi jabatan untuk Pendamping Sosial dan Administrator Pangkalan Data PKH terbuka umum untuk seluruh pelamar berdasarkan lokasi Kabupaten/Kota dan Kecamatan selain lokasi Kecamatan PKH Akses dengan kriteria pendidikan minimal D III.
2.    Formasi jabatan untuk Pendamping Sosial Akses PKH terbuka umum untuk seluruh pelamar berdasarkan kriteria Lokasi kecamatan PKH Akses yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan kriteria pendidikan minimal SMA/Sederajat.
3.    Formasi jabatan untuk Koordinator Kabupaten/Kota terbuka khusus untuk pelamar yang sudah menjadi SDM pelaksana PKH aktif (pendamping sosial, administrator pangkalan data dan pekerja sosial supervisor) di Kabupaten/Kota pelaksana PKH.



III.    PERSYARATAN PELAMAR

1.    UMUM
a.    Sehat Jasmani dan Rohani;
b.    Untuk jabatan Pendamping Sosial, Pendamping Sosial Akses, dan Administrator Pangkalan Data usia diutamakan  maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2019, sedangkan bagi Koordinator Kabupaten/Kota usia diuatamakan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
c.    Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH;
d.    Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
e.    Tidak berkedudukan sebagai pengurus partai politik ;
f.     Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya ;
g.    Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata.
2.    KHUSUS
a.    Untuk posisi jabatan pendamping sosial, pendamping sosial akses dan administrator pangkalan data:
1)    Tidak berkedudukan sebagai SDM Pelaksana PKH Aktif.
2)    Tidak memiliki rekam jejak pemutusan kontrak kerja dari Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial karena :
a)    Penilaian kinerja buruk.
b)    Terlibat kasus.
b.    Untuk posisi jabatan Koordinator Kabupaten/Kota:
1)    Terdaftar sebagai SDM Pelaksana PKH aktif di Kabupaten/Kota
2)    Berkinerja baik dan belum pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP-1, SP-2, SP-3)
3)    Tidak pernah diberhentikan sebagai SDM PKH

IV.   TATACARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN

1.    Seleksi SDM Pelaksana PKH diumumkan  pada tanggal 22 November hingga tanggal 26 November 2019 melalui laman website Kementerian Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id).
2.    Pendaftaran online pada tanggal 22 November hingga tanggal 26 November 2019 pukul 23.59 WIB  melalui laman website Kementerian Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id).
3.    Pelamar melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan NIK, setelah mendapatkan konfirmasi email selanjutnya pelamar login dengan user dan password masing-masing.

4.    Pelamar mengisi form pendaftaran secara lengkap yang terdiri dari:
a.  Data Pribadi
b. Posisi Jabatan yang dilamar
c.  Data Pendidikan terakhir
d. Data Pelatihan yang relevan (bila ada)

5.    Pelamar mengunggah:
a.    KTP;
b.    Foto Copy Ijazah terakhir (legalisir);
c.    Fotocopy Transkrip nilai (legalisir);
d.    Sertifikat Pelatihan dan sertifikat lainnya yang relevan.

V.     TAHAPAN SELEKSI

1.    Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi adalah pelaksanaan verifikasi dokumen lamaran yang telah diunggah pada aplikasi rekrutmen SDM PKH online dan mencocokannya dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
2.    Psikotes dan Uji Kompetensi Bidang
Pelamar dinyatakan lulus psikotes dan uji kompetensi bidang jika memenuhi syarat kelulusan.

VI.   KETENTUAN KELULUSAN

1.    Pelamar dapat mengetahui hasil seleksi Administrasi SDM PKH Tahun 2019 SDM dengan cara memasukkan NIK ke laman website Kementerian Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id).
2.    Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi akan dipanggil mengikuti tahap seleksi psikotes dan uji kompetensi bidang melalui laman website Kementerian Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id) dengan menunjukkan bukti kelulusan dan membawa seluruh berkas yang diunggah.
3.    Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi bidang akan diinformasikan melalui laman website Kementerian Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id).


VII.  JADWAL PELAKSANAAN

1.    Jadwal Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2019
No
Kegiatan
Tanggal
1
Pengumuman seleksi dan pendaftaran online
22 – 26 November 2019
2
Kelulusan seleksi administrasi serta pemanggilan peserta psikotes dan uji kompetensi bidang
2 Desember 2019
3
Pelaksanaan psikotes dan uji kompetensi bidang
4, 8, dan 12 Desember 2019
4
Kelulusan psikotes dan uji kompetensi bidang
23 Desember 2019

2.    Seluruh jadwal dan pelaksanaan seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2019 akan diinformasikan melalui laman website Kementerian Sosial (https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id).
3.    Jika di perlukan, panitia seleksi berwenang mengubah jadwal seleksi SDM PKH 2019

VIII. KETENTUAN LAIN

1.        Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran;
2.        Peserta wajib memantau seluruh proses tahapan seleksi melalui website Kementerian Sosial RI dengan alamat https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id;
3.        Kesalahan pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen yang dilakukan oleh pelamar dapat menggugurkan keikutsertaan pada seleksi SDM Pelaksana PKH Kementerian Sosial;
4.        Panitia seleksi SDM Pelaksana PKH hanya menerima pendaftaran secara daring melalui portal Kementerian Sosial dengan alamat https://kemsos.go.id dan https://pkh.kemsos.go.id berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan;  
5.        Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia seleksi SDM Pelaksana PKH. pelamar yang lulus seleksi administrasi, agar pada saat psikotes dan uji kompetensi bidang membawa dokumen asli yang di unggah saat pendaftaran
6.        Panitia seleksi SDM Pelaksana PKH hanya memproses berkas pelamar yang telah lengkap;
7.        Seluruh proses seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2019 tidak dipungut biaya apapun;
8.        Panitia seleksi SDM Pelaksana PKH tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran serupa oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI dan atau Direktorat Jaminan Sosial Keluarga;
9.        Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/ keterangan tidak benar, maka Panitia seleksi SDM Pelaksana PKH berhak membatalkan hasil seleksi;
10.     Kelalaian akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
11.     Terhadap peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
12.     Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri, maka Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya; 
13.     Seluruh keputusan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga selaku penanggungjawab seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.




                                                                                    Jakarta,      November 2019
                                                                                    Panitia Seleksi



SEBARAN LOKASI DAN KEBUTUHAN SDM PELAKSANA PKH TAHUN 2019



Jakarta,      November 2019

                                                                   Panitia Seleksi.

Untuk lebih lengkapnya bisa di download di link ini unduh persyaratan