QANUN ACEH 
NOMOR  4  TAHUN  2009
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEUCHIK 
DI ACEH 
 


BAB VI PENCALONAN
Bagian Kesatu Persyaratan Bakal Calon Keuchik
Pasal 13

Bakal calon Keuchik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.      Warga Negara Republik Indonesia;
b.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan syariat agamanya;

c.       Mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
d.      Taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan Pemerintah Republik Indonesia;

e.      Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan STTB;

f.        Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;

g.      Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;

h.      Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat narkoba;
i.        Berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil;
j.        Tidak pernah dijatuhi pidana  penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;

k.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

l.        Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar dan berkhalwat;

m.   Memahami adat istiadat setempat;
n.      Bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang;

o.      Bagi perangkat gampong yang akan mencalonkan diri menjadi keuchik maka harus terlebih dahulu non aktif;

p.      Terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku; 

q.      Memaparkan rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka;

r.       Bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik; dan 

s.       Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi keuchik.