QANUN ACEH
NOMOR 4 TAHUN
2009
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEUCHIK
DI ACEH
BAB VI PENCALONAN
Bagian Kesatu Persyaratan
Bakal Calon Keuchik
Pasal 13
Bakal calon
Keuchik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat
menjalankan syariat agamanya;
c. Mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
d.
Taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam,
Undang-Undang Dasar 1945, negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
e.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan STTB;
f.
Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;
g.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter Pemerintah;
h. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat
narkoba;
i.
Berakhlak mulia, jujur,
amanah dan adil;
j.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang
diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana
makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
k.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
l.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,
berzina, berjudi, minum khamar dan berkhalwat;
m. Memahami adat istiadat setempat;
n.
Bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD
dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari pejabat yang
berwenang;
o.
Bagi perangkat gampong yang akan mencalonkan
diri menjadi keuchik maka harus terlebih dahulu non aktif;
p.
Terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat
tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir
dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang
berlaku;
q.
Memaparkan rencana program kerja dihadapan
masyarakat secara terbuka;
r.
Bersedia bertempat tinggal di gampong yang
bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik; dan
s.
Bersedia untuk tidak menduduki jabatan
politik setelah terpilih menjadi keuchik.
0 Comments
Posting Komentar