Pasal : Bersiwak ( Menyikat Gigi ) disunatkan pada setiat saat, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa.
Berdasarkan hadist dari Aisyah Radhiallahu Anhu Bahwa Nabi SAW Bersabda : "Bersiwak itu mensucikan (membersihkan) mulut, dan Allah SWT ridha terhadap orang yang bersiwak" - H.R. Bukhari.
Bersiwak sangat disunatkan pada tiga tempat:
1. Ketika berobah bau mulut (baik karena lamanya diam maupun tidak makan dan minum) atau karena sebab lainnya.
2. Dan ketika bangun dari tidur.
3. Dan ketika hendak mendirikan shalat ( ketika hendak berwuzuk )
Silakan dikoreksi di komentar, jika terdapat kesalahan dalam penerjemahan kitab ini.
0 Comments
Posting Komentar