Pasal : Bersiwak ( Menyikat Gigi ) disunatkan pada setiat saat, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. 

Berdasarkan hadist dari Aisyah Radhiallahu Anhu Bahwa Nabi SAW Bersabda : "Bersiwak itu mensucikan (membersihkan) mulut, dan Allah SWT ridha terhadap orang yang bersiwak" - H.R. Bukhari.
Bersiwak sangat disunatkan pada tiga tempat:

1. Ketika berobah bau mulut (baik karena lamanya diam maupun tidak makan dan minum) atau karena sebab lainnya.
2. Dan ketika bangun dari tidur.
3. Dan ketika hendak mendirikan shalat ( ketika hendak berwuzuk )

Silakan dikoreksi di komentar, jika terdapat kesalahan dalam penerjemahan kitab ini.

Sumber : Kitab At-Tahzib fi Adillati Matan Alghayah Wa Taqrib - Matan Abi Sujak Fil Figh Asy-Syafi'i