Menurut pengertian bahasa, kata "Kitab" artinya "Kumpul". Sedangkan menurut pengertian lazim berlaku dikalangan masyarakata (istilah) kata "Kitab" mempunyai arti "suatu tulisan yang menunjukan jenis dari beberapa hukum. Kata "Bab" artinya "Suatu bagian (macam) dari sesuatu yang berada dibawah jenis tersebut."


Kata "Thaharah" adalah sama dengan "Nadhafah" artinya "Bersih atau Suci". sedangkan jika dibaca "Thuharah", maka ia mempunyai arti "Kelebihan dari air yang dipergunakan untuk bersuci". Dikalangan para ahli Figh, Thaharah mempunyai banyak pengertian yang antara lain ialah "Suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat. Seperti Wudhu', mandi Tayammum dan menghilangkan najis.

Mengingat karena air itu adalah merupakan alat bersuci, maka pengarang kitab ini memandang perlu menjelaskan macam-macamnya air tersebut.

Beliau berkata : bahwa air yang sah untuk bersuci itu ada 7 ( tujuh ) macam, yaitu :

1. Air Hujan
2. Air Laut ( air asin )
3. Air Sungai ( air tawar)
4. Air Sumur
5. Air Sumber
6. Air Es
7. Air Embun

Ketujuh macam air tersebut diatas, kemudian diringkas menjadi dua. yaitu air yang datang dari langit dan air dari bumi. Hal ini bisa dilihat dari segi keadaan yang wujud sedangkan menurut asalnya semua air itu adalah dari langit.

Bersambung ke - Bagian Dua.. 

Sumber : Terjemahan Fathul Qarib  Karangan: Drs. K.H. Imron Abu Umar - Hal. 2